Seleksi Tahap Akhir: 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Ikuti Uji Wawancara Terbuka
Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir mendapat kesempatan pertama memulai seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang disiarkan secara langsung melalui streaming YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. -ANTARA/Laily Rahmawaty-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) menggelar ujian wawancara terbuka bagi 23 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2026.
Tahapan pamungkas dari rangkaian proses rekrutmen ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin 3-7 Agustus 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa tahapan wawancara ini memegang peranan yang sangat krusial.
Ujian ini tak sebatas mengevaluasi kapabilitas intelektual maupun rekam jejak pengalaman peserta, tetapi juga membedah integritas, sikap independen, kepemimpinan, hingga kepekaan sosial terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Buyback Tembus Rp2,379 Juta
Rincian Formasi Peserta dan Kebutuhan Jabatan
Dari total 23 kandidat yang berhasil menembus fase akhir ini, persentasenya terbagi menjadi beberapa kategori:
19 Calon Hakim Agung, yang terdiri dari:
• Kamar Pidana: 9 orang
• Kamar Perdata: 4 orang
• Kamar Agama: 3 orang
• Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak): 3 orang
• 2 Calon Hakim Ad Hoc HAM
• 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
BACA JUGA:Kolaborasi Wuling dan NMAA Hadirkan SUV Listrik Eksion Bergaya OEM+ di GIIAS 2026
Proses seleksi ketat ini ditujukan untuk mengisi kekosongan 11 posisi hakim agung dan ad hoc di tubuh Mahkamah Agung.
Rincian kuota yang dibutuhkan mencakup 2 kursi Kamar Perdata, 4 kursi Kamar Pidana, 2 kursi Kamar Agama, 3 kursi Kamar TUN Khusus Pajak, 2 hakim ad hoc HAM, serta 1 hakim ad hoc Tipikor.
Perjalanan Seleksi dan Mekanisme Pengujian
Sebelum melangkah ke tahap wawancara terbuka, para kandidat telah melewati serangkaian pengujian terukur:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



