Sikat! Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Bungo Sejak Tahun 2017 Dibantu Istri Siri
Pecatan polisi yang ditangkap Polres Bungo karena jadi bandar sabu.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus pecatan polisi jadi bandar sabu di Kabupaten Bungo.
Pecatan polisi jadi bandar sabu di Kabupaten Bungo ini, adalah Armi Brave Chandra Manik (39).
Tak hanya itu, pecatan polisi jadi bandar sabu itu ternyata beraksi bersama istri sirinya, Rusmiati (38).
Saat ini, keduanya sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Salah Satunya Menghapus Dosa
Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Tebo SP A, Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan terhadap pecatan polisi dan istri sirinya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi berhasil mengamankan 22 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 12,06 gram, yang disimpan dalam dompet berwarna hitam bermotif bunga.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Air Bersih Program TNI AD Manunggal Air di Jambi
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu 1 sepeda motor, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjual narkotika sejak tahun 2017. Modus yang digunakan adalah sistem 'ada uang ada barang', dan wilayah edar utamanya di sekitar Desa Purwosari dan sekitarnya," ujar Iptu Riko.
Lebih lanjut, Armi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Firman yang tinggal di kawasan batas Unit V dan Unit VI Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.
Barang tersebut ia dapatkan dengan sistem kerja, di mana pembayaran dilakukan setelah barang berhasil dijual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



