Ketahuan Kan! PETI di Merangin Masih Merajalela, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1,2 Kilogram Emas
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan 1,2 kilogram emas hasil PETI di Kabupaten Merangin.-risza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin ternyata masih terjadi.
Padahal jelas-jelas aktivitas PETI ini berdampak buruk pada lingkungan.
Fakta ini terungkap, setelah operasi yang dilaksanakan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Operasi ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 19.40 WIB di Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Blak-blakan! Nopri Ungkap Alasan Dia Menghabisi Nyawa Personel Polres Muaro Jambi
Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mendapat informasi ada seseorang yang membawa emas hasil PETI.
Dari informasi tersebut, tim pun langsung melakukan penyelidikan lapangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Tepat di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Merangin, polisi melihat seorang pria yang menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam BM 6959 XL.
Curiga dengan gerak-gerik pria ini, polisi langsung menghentikannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik berisi butiran emas seberat 1,2 kilogram.
BACA JUGA:Rambut Rontok di Usia Muda? Ini Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Tanpa Disadari
Pria berinisial ANR (45) yang beralamat di Dusun Kebu Nanas, Kelurahan Kungkai Kecamatan Bangko ini, tak bisa berkutik lagi. Dia hanya pasrah saat diinterogasi polisi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di Kabupaten Merangin.
Dia juga mengaku disuruh oleh pria berinisial SMR untuk mengantar emas tersebut pada calon pembelinya di Sumatera Barat (Sumbar).
Tak mau berlama-lama, saat itu juga tim langsung menangkap SMR yang kebetulan tak jauh dari lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



