Ketahuan Kan! PETI di Merangin Masih Merajalela, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1,2 Kilogram Emas
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan 1,2 kilogram emas hasil PETI di Kabupaten Merangin.-risza/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Ini Nih 5 Zodiak yang Paling Gila Kerja, Susah Disuruh Istirahat!
SMR (46) yang merupakan warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir itu, juga tak bisa mengelak lagi.
"Keduanya sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi Selasa 27 Mei 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 162 UU Nomor 2 Tahun 2025, tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



