Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Emas 15 Persen, untuk Perkuat Hilirisasi dan Suplai Nasional
Emas UBS dan Galeri24.-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Indonesia-Yordania Perkuat Kerja Sama Drone Lewat Kolaborasi Pindad dan Deep Element
Tarif bea keluar akan disesuaikan dengan pergerakan harga emas dunia. Pada kisaran harga 2.800-3.200 dolar AS per troy ons, bea keluar ditetapkan sebesar 12,5 persen untuk dore dan granules, 10 persen untuk cast bars, dan 7,5 persen untuk minted bars.
Apabila harga emas berada di atas 3.200 dolar AS per troy ons, tarif meningkat menjadi 15 persen untuk dore dan granules, 12,5 persen untuk cast bars, dan 10 persen untuk minted bars.
"Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi," jelas Febrio.
Melalui skema ini, pemerintah menargetkan industri emas nasional menjadi lebih kompetitif, suplai emas tetap terjaga di dalam negeri, dan manfaat hilirisasi dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




