Kejari Berhasil Pulihkan Aset Pemkab

Jumat 01-10-2021,08:58 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi selaku Jaksa Pengacara Negara, berhasil mengembalikan aset pemerintah. Salah satunya aset yang berhasil dipulihkan adalah sebidang tanah di jalur dua Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Didampingi Asisten I dan III, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda Muarojambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin SH MH dan jajarannya sekitar pukul 09.30 Wib pagi bertolak dari kantor kejaksaan menuju objek tanah dengan luas sekitar 1,1 hektar yang selama ini digunakan sebagai lapangan Akso Dano.

Sesampainya dilokasi lapangan Akso Dano, rombongan Kejari yang hendak memasang plang “tanah milik Pemkab Muaro Jambi” mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang mengaku ahli waris. Meski situasinya sempat memanas, beruntung aparat kepolisan dari Polres Muarojambi dan Satpol PP sigap melakukan pengamanan.

Pantauan dilapangan, terlihat kuasa hukum ahli waris Hamid bin Atuk yang hadir di tengah pemasangan plang itu, meminta plang (merek) kepemilikan aset itu tidak dipasangkan, sebelum pemerintah dapat menunjukkan bukti dari kepemilikan tanah tersebut.

Beberapa ahli waris malah sempat berontak dan mencoba menghalangi dan duduk di lubang tempat ditanamkan tanda kepemilikan aset Pemda Muarojambi tersebut. Terlihat juga upaya pencegahan dari ahli waris itu terus dilakukan seperti merebut plang yang akan ditanamkan oleh Pemkab dan Kejaksaan Muarojambi.

Meski ada penolakan, selang beberapa saat kemudian pemasangan plang (merek) dapat dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Ahli waris dari Hamid bin Atuk hanya menyaksikan pemasangan dari kejauhan karena terhalang pagar betis petugas kepolisian dan SatpolPP.

Saat pemasangan plang, Kajari Muarojambi Kamin, yang turun langsung kelokasi menyampaikan, jika ada ahli waris yang tidak berkenan silakan menggugat ke jalur hukum.

“Kepada masyarakat atau yang merasa ahli waris, silakan tempuh jalur hukum, baik gugatan pidana maupun perdata, kita terbuka saja. Silakan tempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya juga boleh,” tegas Kajari.

Dasar hukum dari pemulihan aset tersebut adalah MoU antara Kepala BPKAD Muaro Jambi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Surat Kuasa Khusus dari Kepala BPKAD Muaro Jambi kepada Kejari Muaro Jambi, BAST dari Pemkab Batanghari ke Pemkab Muaro Jambi Nomor 028/2763/ tertanggal 28 maret 2002.

Selain itu, aset tersebut jiga terdaftar dalam buku inventaris per 3 Januari 2017 milik Kantor Camat Sekernan Muaro Jambi Nomor 01.01. 04.08 (lapangan Akso Dano) merupakan perolehan pada tahun 1958 dengan luas 11.000 meter persegi. “Jadi dengan dasar itulah, kita lakukan pemulihan aset kepada Pemkab Muaro Jambi,” sebutnya.

Kajari mengimbau masyarakat Keluarahan Sengeti, lapangan Akso Dano tersebut boleh digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. “Kepada warga atau pemuda Kelurahan Sengeti, mulai hari ini (kemarin) lapangan tersebut sudah bisa dimanfaatkan. Silakan kalau ingin bermain bola kaki atau kegiatan yang bermanfaat lainnya,” tandasnya.

Pantauan dilapangan, terlihat juga kuasa hukum ahli waris Hamid bin Atuk yang hadir di tengah pemasangan plang itu, meminta plang (merek) kepemilikan aset itu tidak dipasangkan, sebelum pemerintah dapat menunjukkan bukti dari kepemilikan tanah tersebut.

“Kami dari ahli waris sangat menyayangkan sikap pengacara jaksa negara, tanpa menunjukkan selembar surat sah kepada kami. Namun, tetap melakukan pemasangan plang dan mengklaim ini adalah tanah negara. Kami akan terus mempertahankan hak kami dan akan upayakan jalur hukum,” kata Zainal Abidin, Kuasa Hukum Ahli waris Amit Atok. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait