JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada 27 Agustus 2026, kepulan asap terpantau dari kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di sekitar koordinat -1.746800, 104.343000.
Hari ini, 5 September 2026, sudah sembilan hari sejak kepulan asap tersebut pertama kali terpantau. Berdasarkan pemantauan hingga saat ini, indikasi kebakaran masih menjadi perhatian serius. Pantauan satelit menunjukkan area api dan sebaran asap semakin meluas.
Kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di dalam kawasan taman nasional.
Sebab asap tidak mengenal batas administratif.
BACA JUGA:Dampak Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan dari Jambi ke Jakarta Batal
Apabila kebakaran terus meluas, pergerakan asap sangat mungkin mengikuti arah angin dan berdampak ke wilayah sekitarnya, termasuk Provinsi Jambi, serta berpotensi memperburuk kondisi kabut asap yang sudah dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan serius.
Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Ketika saya mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, bukan berarti pemerintah adalah pihak yang membakar kawasan tersebut.
Siapa yang menjadi penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Jika ditemukan pelaku pembakaran, siapapun orangnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun ada tanggung jawab lain yang tidak boleh dilupakan, yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi kawasan konservasi yang berada dalam kewenangannya.
Taman nasional bukan kawasan biasa.
Kawasan ini ditetapkan untuk menjaga ekosistem, keanekaragaman hayati, hutan, gambut, satwa liar dan fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Karena itu, ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan taman nasional, pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah api membesar.