BPS Sebut Desil Bisa Disanggah, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Kepala BPS Jambi, Aidil Adha. -SEPTIN RITA ANDINI/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perubahan data desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Aidil Adha, menjelaskan bahwa data desil yang saat ini digunakan bukan berasal dari Sensus Ekonomi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, Sensus Ekonomi belum selesai sehingga datanya belum diolah. Data yang digunakan saat ini merupakan data sebelumnya yang akan terus diperbarui secara berkala.
"Sebetulnya yang sekarang ini dihebohkan terkait masalah desil itu bukan dari Sensus Ekonomi. Kalau Sensus Ekonomi kan belum selesai, jadi belum diolah datanya. Jadi, ini adalah data sebelumnya," jelas Aidil.
BACA JUGA:Pendataan Sensus Ekonomi Jambi Diperpanjang, BPS Temukan Hampir 200 Ribu Keluarga Baru
Menurutnya, DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan.
Masyarakat dapat mengecek posisi desilnya melalui aplikasi atau layanan Cek Bansos. Selain melihat status, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa data yang tercantum tidak sesuai.
"Di Cek Bansos itu masyarakat bisa melihat sendiri posisinya di mana, dan mereka bisa memperbarui datanya sendiri. Kemudian ada fitur sanggah. Masyarakat boleh mengajukan sanggahan melalui data tersebut," katanya.
Selain melalui Cek Bansos, proses pembaruan data juga dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Tahura Batang Hari Membara Malam Ini! Langit Memerah, Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ia menjelaskan, proses pengelolaan DTSEN melibatkan sejumlah tahapan. Data dari Kemensos kemudian disampaikan kepada BPS untuk dilakukan pendesilan ulang.
"Jadi tahapan DTSEN itu, setelah dari Kemensos ada usulan ke BPS, di BPS akan dilakukan pendesilan ulang. Dan itu dilakukan setiap tiga bulan," ujarnya.
Aidil juga menjelaskan bahwa DTSEN dibangun dari penggabungan sejumlah basis data sebelumnya, yakni Regsosek 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024, serta P3KE 2024–2025.
Data-data tersebut kemudian digabungkan menjadi DTSEN. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, BPS memiliki peran sebagai leading sector dalam merapikan dan memutakhirkan data tersebut guna mendukung berbagai program intervensi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


