Memahami Union Busting : Hak Berserikat Adalah Hak Fundamental Pekerja

Minggu 06-09-2026,09:59 WIB
Reporter : Desi
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Kunci Gambut Tak Membara: APHI Jambi Pacu Penguatan Tata Air Sesuai Arahan Wamen LH

Dasar Hukum Internasional

Perlindungan terhadap kebebasan berserikat juga merupakan bagian dari standar ketenagakerjaan internasional.

Indonesia telah meratifikasi ILO Convention No. 87 tentang Freedom of Association and Protection of the Right to Organise, 1948, pada tahun 1998. Konvensi tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan pekerja dan pengusaha untuk membentuk serta bergabung dalam organisasi yang mereka pilih. Konvensi No. 87 tercatat berstatus in force untuk Indonesia.

Indonesia juga telah meratifikasi ILO Convention No. 98 tentang Right to Organise and Collective Bargaining, 1949. Konvensi ini memberikan perlindungan terhadap diskriminasi anti-serikat dan tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaan maupun aktivitas serikat pekerja.

Secara khusus, Pasal 1 ILO Convention No. 98 memberikan perlindungan terhadap tindakan anti-union discrimination, termasuk pemutusan hubungan kerja atau tindakan merugikan pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja. Sementara Pasal 2 melindungi organisasi pekerja dari tindakan campur tangan pihak lain yang bertujuan menempatkan organisasi pekerja di bawah kendali pihak tersebut.

BACA JUGA:Gentala Arasi Fest 2026: Kolaborasi Sejarah Kejayaan Masa Lalu dengan Investasi Ekonomi Digital

Prinsip hak berserikat juga ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 23 ayat (4), yang mengakui hak setiap orang untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja demi perlindungan kepentingannya.

Union Busting Bukan Hanya PHK

Arief Kurniawan menekankan bahwa pemahaman mengenai union busting tidak boleh dibatasi hanya pada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja.

Union busting dapat memiliki bentuk yang lebih luas, termasuk intimidasi, tekanan, diskriminasi, penurunan jabatan, mutasi yang bersifat represif, pengurangan hak, ancaman, kampanye anti-serikat, maupun tindakan lain yang bertujuan membuat pekerja takut untuk bergabung atau aktif dalam serikat pekerja.

ILO sendiri menjelaskan bahwa diskriminasi anti-serikat dapat mencakup tindakan yang membuat pekerjaan seseorang bergantung pada syarat untuk tidak bergabung dengan serikat, maupun tindakan yang menyebabkan pekerja diberhentikan atau dirugikan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja.

Karena itu, penilaian terhadap dugaan union busting harus melihat fakta, konteks, motif, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan aktivitas atau keanggotaan pekerja dalam serikat pekerja.

SPBUN Mendorong Hubungan Industrial yang Sehat

SPBUN PTPN IV Regional IV berkomitmen untuk terus membangun hubungan industrial yang konstruktif dengan manajemen.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter Generasi Terbaru di Jepang: Berdaya 237 Dk dan Hadirkan Varian 4WD

Kategori :