3. Penurunan jabatan;
4. Mutasi yang dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas serikat;
5. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
6. Intimidasi dalam bentuk apa pun; dan
7. Kampanye anti pembentukan serikat pekerja.
Dengan demikian, tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa, apabila memang terdapat hubungan sebab akibat dengan aktivitas berserikat.
BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat di Jambi
Dasar Hukum Nasional
Hak pekerja untuk berserikat memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
Pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kedua, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-undang ini secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.
Pasal 28 merupakan ketentuan penting mengenai perlindungan hak berorganisasi, sedangkan Pasal 43 memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
Ketiga, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Pasal 104 menegaskan hak setiap pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial.