Di sinilah penyiaran memiliki keunggulan yang tidak selalu dimiliki media sosial. Radio dan televisi bekerja dalam koridor regulasi, etika jurnalistik, dan tanggung jawab publik. Setiap informasi melewati proses editorial yang jelas sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Karena itu, penyiaran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai industri media. Penyiaran adalah ruang komunikasi bangsa.
Ironis
Ironisnya, ketika peran tersebut semakin dibutuhkan, lembaga penyiaran justru menghadapi tekanan yang semakin berat. Disrupsi media telah mengubah peta industri. Belanja iklan bergeser ke platform digital global, sementara radio dan televisi tetap harus memenuhi berbagai kewajiban regulasi.
Banyak lembaga penyiaran, khususnya di daerah, berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya di tengah perubahan yang berlangsung begitu cepat.
Pengalaman pandemi COVID-19 memberikan pelajaran yang sangat berharga. Ketika tidak semua masyarakat mampu mengakses internet secara optimal, radio dan televisi tetap menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat, terutama di daerah dan kelompok rentan.
Pada saat itulah penyiaran membuktikan dirinya bukan sekadar media hiburan, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.
Di sinilah kepemimpinan sembilan Komisioner KPI yang baru akan benar-benar diuji.
KPI tentu harus tetap teguh menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi. Namun pada saat yang sama, KPI juga dituntut menjadi mitra strategis bagi lembaga penyiaran dalam menghadapi perubahan zaman.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar 5 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Gubernur Jambi Al Haris
Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan pembinaan, dialog, dan penguatan ekosistem penyiaran agar mampu beradaptasi menuju era konvergensi media.
Transformasi menuju konvergensi media tentu bukan pekerjaan sederhana. Mengubah lembaga penyiaran konvensional menjadi media multiplatform membutuhkan investasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perubahan budaya organisasi, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.
Tidak semua lembaga penyiaran memiliki kemampuan yang sama untuk melewati proses tersebut. Karena itu, KPI periode baru dituntut hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak transformasi penyiaran nasional.
Pekerjaan rumah yang menanti juga tidak sedikit. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi agenda yang mendesak agar regulasi mampu menjawab perkembangan teknologi, konvergensi media, serta lahirnya berbagai platform digital yang telah mengubah ekosistem komunikasi nasional.