Fakta Sidang! Eks Kadisdik Jambi Akui Terima Transfer dari Terdakwa, Bantah Terima Koper Rp1 Miliar

Kamis 05-03-2026,22:34 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Ini Perkiraan Malam Lailatul Qadar dan Amalan yang Dianjurkan

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di rumah pribadinya maupun di beberapa kafe di Kota Jambi.

Namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas obrolan santai dan tidak membahas proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Ngobrol biasa saja, sering kumpul dan ngopi,” ungkapnya.

DAK Pernah Disimpan di Tabungan Tapera

Hal lain yang juga mencuat dalam sidang adalah pengakuan Vahrial terkait dana DAK yang sempat disimpan terlebih dahulu di tabungan Tapera.

“Iya benar ada di Tapera,” katanya.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Temui Menteri PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Saat jaksa menanyakan apakah dana DAK seharusnya boleh disimpan di sana, Vahrial mengakui bahwa secara aturan hal tersebut seharusnya tidak dilakukan.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp21,8 Miliar

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022 ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggelar proyek pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar.

BACA JUGA:Pengamat Geopolitik Sebut Turki Berpotensi Jadi Target AS–Israel Setelah Iran

Kerugian tersebut diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain:

* PT AKP

Kategori :