Emas Antam Meledak! Hari Ini Tembus Rp3,135 Juta per Gram, Naik Rp50.000 Seketika

Senin 02-03-2026,09:58 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

* 25 gram: Rp76.987.000

* 50 gram: Rp153.895.000

* 100 gram: Rp307.712.000

* 250 gram: Rp769.015.000

* 500 gram: Rp1.537.820.000

* 1.000 gram (1 kg): Rp3.075.600.000

BACA JUGA:Heboh Range Rover Rp8,49 M! Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Mewah Usai Ramai di Medsos

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.

Perhatian! Ada Potongan Pajak

Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan pajak dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan:

* PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP

* PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta:

BACA JUGA:Darurat Narkoba di Nipah Panjang! Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra: Kami Nyatakan Perang!

Kategori :