* 25 gram: Rp76.987.000
* 50 gram: Rp153.895.000
* 100 gram: Rp307.712.000
* 250 gram: Rp769.015.000
* 500 gram: Rp1.537.820.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp3.075.600.000
BACA JUGA:Heboh Range Rover Rp8,49 M! Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Mewah Usai Ramai di Medsos
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.
Perhatian! Ada Potongan Pajak
Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan pajak dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan:
* PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP
* PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta:
BACA JUGA:Darurat Narkoba di Nipah Panjang! Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra: Kami Nyatakan Perang!