Setelah memastikan api benar-benar padam dan tidak ada potensi munculnya percikan lanjutan, tim kembali ke Mako pada pukul 21.35 WIB.
BACA JUGA:Minyakita Dijual Rp18 Ribu di Batanghari, Bulog Jambi Bereaksi Keras: Siap Putus Mitra!
Dalam keterangannya, pelayanan penanganan kebakaran ini berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan instalasi listrik, terutama di area permukiman padat penduduk seperti Jelutung.