Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Dengan demikian, bila Rp1,1 miliar ditambah dengan Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, maka jumlah penerimaan gratifikasi dan pemerasan fee dan dana CSR yang dilakukan Maidi menjadi Rp2,25 miliar, demikian ungkap KPK.
Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama Rochim disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berulang
Penindakan KPK di Kota Madiun pada awal tahun 2026 ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto juga harus berurusan dengan KPK di tahun 2016.
Pada waktu itu, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.
Berulangnya lembaga anti-rasuah itu dalam menangani masalah korupsi di Kota Madiun menjadi hal ironi di saat para kepala daerahnya lantang memperjuangkan karakter integritas bebas korupsi.
Data dari aplikasi Jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) yang merupakan platform dari KPK untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan transparansi layanan publik, diketahui nilai survei penilaian integritas (SPI) Kota Madiun mengalami tren peningkatan.
Nilai SPI Kota Madiun tahun 2021 mencapai 78,72 atau dalam kategori terjaga. Pada tahun 2022 naik menjadi 83. Lalu pada tahun 2023, nilai SPI mencapai 81,86. Di tahun 2024, turun di angka 77,07 atau kategori waspada.
Sementara di tahun 2025, Kota Madiun naik dengan nilai SPI menjadi 82,26 yang merupakan tertinggi nasional untuk kategori pemerintah kota dan kabupaten. Nilai SPI yang nyaris sempurna tersebut berbanding terbalik dengan kasus OTT yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
Sisi lain, kasus yang menjerat Maidi, saat ini juga bertolak belakang dengan misi ke-6 dalam pemerintahan yang dijanjikannya ke masyarakat Kota Madiun saat memenangi pilkada, yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis kelas dunia dan anti-korupsi.
Guna melanjutkan dan mewujudkan pemerintahan di Kota Madiun, sesuai cita-cita, maka Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun.
Penunjukan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Bagus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun dengan Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Gubernur menegaskan bahwa penunjukan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 65 dan Pasal 66. Kebijakan itu juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta informasi resmi dari KPK tentang penahanan Maidi.