Belajar dari Kasus Maidi, yang Berujung OTT KPK

Jumat 23-01-2026,19:55 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Sementara tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Madiun pada 2024 tercatat mencapai sebesar 5,73 persen yang merupakan tingkat kedua di Jatim.

OTT KPK

Di tengah pandangan masyarakat yang menilai kinerja Maidi yang cukup baik, publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dua periode tersebut.

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di kota itu.

Melalui OTT tersebut, KPK memeriksa intensif sembilan orang, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta, sekaligus orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; serta Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.

Kemudian, Umar Said (Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun); Edy Bachrun selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah (mantan orang kepercayaan Maidi); Sri Kayatin (pihak swasta, sekaligus pemilik dan Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi); serta Soegeng Prawoto, pemilik Rumah Sakit Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana (HB).

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka, usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK menyatakan ada dua klaster pada kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Terkait pemerasan dana CSR, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan pemerasan dana CSR yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Dana itu kemudian diserahkan oleh Yayasan STIKES kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.

Belum selesai pemeriksaan pemerasan dana CSR, KPK juga dihadapkan dengan temuan dugaan gratifikasi yang diterima Maidi sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.

KPK merinci, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Di kasus ini Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kategori :