Daftar Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatera Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari (IUP Kebun)
BACA JUGA:DPRD Tanjab Barat Dorong PTPN IV Prioritaskan Putra Daerah dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab, khususnya di wilayah rawan bencana Sumatera.