b9

Catat! Ini Daftar Nama 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut Buntut Bencana Sumatera

Catat! Ini Daftar Nama 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut Buntut Bencana Sumatera

Pemerintah cabut puluhan izin perusahaan di Sumatera.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026 lalu.

Hasil keputusan ini kemudian disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

"Bapak presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dikutip dari beritasatu.com, Rabu 21 Januari 2026.

BACA JUGA:PPPK Dikontrak Berapa Lama? Ini Jawaban Lengkap Soal Masa Kerja dan Kenaikan Pangkat

Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas melakukan investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengalami bencana Sumatera berupa banjir dan longsor.

Dalam laporannya, Satgas PKH mengungkap bahwa dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman.

Total luasan kawasan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare.

BACA JUGA:Bahlil Beri Izin Sebagian Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Minyak, Termasuk Jambi!

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Seluruh perusahaan ini dinilai tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas usahanya di kawasan hutan dan wilayah sekitarnya.

Pencabutan izin usaha ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintah berupaya menata kembali kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: