Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi oleh Perusahaan Pengelolaan Limbah

Rabu 24-12-2025,10:37 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Risza S Bassar

Gugatan perdata tersebut terdaftar di pengadilan negeri jambi dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jmb//

“Gugatan didaftarkan oleh pihak penggugat pada Senin 15 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut PT Rajawali Nusindo meminta pihak rumah sakit melakukan pembayaran atas pembelian alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp12 miliar,” kata dia, Senin 22 Desember 2025.

Otto menjelaskan gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi lantaran penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan. 

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan administrasi dan menunggu proses persidangan lebih lanjut. 

Kategori :