b9

Sidang Perdana Geger! RSUD Raden Mattaher Mangkir, Digugat Rp1,7 Miliar soal Limbah Medis

Sidang Perdana Geger! RSUD Raden Mattaher Mangkir, Digugat Rp1,7 Miliar soal Limbah Medis

Sidang perdana RSUD Raden Mattaher Jambi, Rabu 7 Januari 2026.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali terseret persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah.

Yang mengejutkan, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 7 Januari 2026, pihak RSUD Raden Mattaher tidak hadir sebagai tergugat.

Sidang dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb itu sejatinya menjadi agenda awal pemeriksaan gugatan. Namun hingga persidangan dimulai, tidak satu pun perwakilan RSUD Raden Mattaher tampak di ruang sidang.

BACA JUGA:Dikepung Banjir dari Laut dan Sungai! Tanjab Timur Lumpuh Usai Diguyur Hujan Puluhan Jam

Digugat Perusahaan Pengelola Limbah Medis

Gugatan perdata ini diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur, perusahaan yang selama ini menangani jasa pengelolaan limbah medis RSUD Raden Mattaher.

Kuasa hukum penggugat, Lesti Kristin Sirait, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak rumah sakit dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti kepada wartawan usai sidang.

Tagihan Rp1,7 Miliar, Denda Hampir Rp550 Juta

Dalam petitumnya, PT Anggrek Jambi Makmur meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

BACA JUGA:Adu Nyaman MPV Premium: Toyota Voxy vs Nissan Serena, Siapa Juaranya?

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut RSUD Raden Mattaher untuk membayar tagihan pokok jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain pokok tagihan, perusahaan tersebut turut mengajukan tuntutan denda keterlambatan pembayaran yang nilainya mencapai sekitar Rp547 juta. Dengan demikian, total nilai gugatan yang dimohonkan ke pengadilan menembus angka lebih dari Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: