Tok! Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pajak Kendaraan

Selasa 23-12-2025,14:02 WIB
Reporter : ephie
Editor : Risza S Bassar

Juga membayar uang pengganti sebesar Rp309.337.300. jika tidak dibayar maka harta benda akan disita atau diganti pidana 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar.

Kategori :