Tok! Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pajak Kendaraan

Selasa 23-12-2025,14:02 WIB
Reporter : ephie
Editor : Risza S Bassar

BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Hasanul Fahmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis terhadap mantaan Kepala UPT Samsat Bungo ini, terkait kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis, Senin malam 22 Desember 2025.

Tidak hanya Kepala UPT Samsat tahun 2019 itu saja, vonis juga dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi atas 6 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Duh Nekatnya! Wanita Ini Malah Gadai Sepeda Motor yang Direntalnya, Ujungnya Ditahan di Polsek Kota Baru

Tak jauh berbeda, Vonis terhadap Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti juga dijatuhkan hukuman yang sama yakni pidana penjara 2 tahun denda 50 juta.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019 Muhammad Sabirin dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta.

 Sementara itu, vonis yang cukup berat dijauhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda. Asep dijatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Juga pidana tambahan Rp1,2 miliar. 

“Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti pidana 2 tahun,” ujar hakim.

BACA JUGA:Wow! UMP Jambi 2026 Naik Rp236.962 Jadi Rp3,47 Juta

Sementara pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo Riki Saputra divonis hukuman penjara 4 tahun denda Rp100 juta. 

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp309. 397.300. Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan,” ujar Hakim.

Sementara petugas keamanan atau security di Jasa Raharja Samsat Bungo Muhammad Suhari dijatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Sedangkan Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 4 bulan denda Rp100 juta. 

BACA JUGA:Tablet Baru Oppo Pad Air 5 Siap Debut Akhir Tahun, Apa Saja Kehebatannya?

Kategori :