Buntut Kasus Limbah Medis RSUD Raden Mattaher Diserahkan ke DLH, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Jambi

Selasa 23-12-2025,06:20 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada PPNS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan penanganan lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Namun demikian, penyidik tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala,” tegas Kombes Taufik.

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan lanjutan apabila di kemudian hari RSUD Raden Mattaher kembali melakukan pelanggaran serupa atau tidak mematuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Simak! Ini Wilayah Rawan Kecelakaan di Provinsi Jambi Hasil Pemetaan Ditlantas Polda Jambi

Kategori :