Buntut Kasus Limbah Medis RSUD Raden Mattaher Diserahkan ke DLH, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Jambi

Selasa 23-12-2025,06:20 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal

Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2017 hingga 2025 tersebut selanjutnya diserahkan penanganannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melalui mekanisme sanksi administratif.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Kantor Hukum Mike Siregar pada Maret 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi langsung di lapangan.

BACA JUGA:Terungkap! Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Temukan Indikasi Permintaan Fee di Kasus Korupsi DAK SMK Disdik

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya aktivitas pemilahan botol infus dari kantong limbah medis berwarna kuning yang seharusnya tidak boleh dibuka kembali karena berpotensi mengandung limbah B3 infeksius,” kata Kombes Taufik kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus, pengelolaan limbah B3 medis di RSUD Raden Mattaher diketahui melibatkan kerja sama dengan PT Anggrek Jambi Makmur sebagai vendor pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan pemilahan dan pencacahan botol infus yang kemudian diperlakukan sebagai limbah non-B3 dengan alasan efisiensi anggaran rumah sakit.

“Dari keterangan saksi dan ahli, rumah sakit tidak dibenarkan melakukan pemilahan ulang limbah B3 medis yang telah dikemas dalam kantong kuning.

BACA JUGA:Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp12 Miliar

Tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video aktivitas pemilahan botol infus serta dokumen kerja sama pengelolaan limbah medis.

Selain itu, Ditreskrimsus juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak rumah sakit, vendor pengelola limbah, hingga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Meski demikian, berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat para ahli, Ditreskrimsus Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan pidana.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Kategori :