Dalam proyek pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersember dari DAK ini, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI dengan ES sebagai.
"Namun di lapangan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT ILP," kata dia, di Polda Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025.
Sejauh ini kata dia, uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp8,5 miliar.
Seperti diketahui, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terus digarap oleh penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
BACA JUGA:Ini Tampang 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya polisi telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Disdik Provinsi Jambi, berinisial ZH, sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Simak! Ini Wilayah Rawan Kecelakaan di Provinsi Jambi Hasil Pemetaan Ditlantas Polda Jambi
"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas Kombes Taufik.
Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.