Kejari Tanjab Timur Segera Limpahkan Perkara Kasus Perambahan Hutan Lindung Gambut Pematang Rahim

Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Selanjutnya, sekira bulan Juli 2025, 1 unit alat berat excavator merek hitachi warna orange dengan nomor HCMATX00L00090430 jenis alat ZX138-5G (03) 2016 yang disewakan oleh DH melalui saksi SM tiba dilokasi.

"Kemudian untuk masuk ke lahan usulan PP HKm KTH Berkah Tani tersebut, DH dan tersangka AT beserta saksi SM, KS (39) dan MSB (35) mengarahkan operator alat berat atas nama MJ (33), IW, AP (21) membuat kanal dan membuka jalan lebih kurang 800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh, Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, berdasarkan sumber peta Bangkuh Kawasan Hutan No: SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021," kata dia.

Selanjutnya Kasi Pidum menjelaskan, pada tanggal 27 Agustus 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan di kawasan hutan yang bertempat di Desa Pematang Rahim tersebut.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pengecekan ke tempat kejadian dan mengamankan satu orang yaitu AP sebagai operator alat berat dan 1 alat berat ekskavator yang sedang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. 

BACA JUGA:130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

"Bahwa pembuatan kanal dan pembukaan jalan lebih kurang 800 meter tersebut belum memiliki izin dari pihak Kementerian KLHK atau pihak yang berwenang," jelasnya.

Tentunya, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan kemasyarakatan atau perhutanan sosial di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

Bahwa terhadap tersangka AT, penuntut umum melakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selama 20 hari terhitung tanggal 10 Desember 2025 hingga 29 Desember 2025.

Penahan ini sendiri dengan pertimbangan, perbuatan tersangka diancam pidana cukup tinggi yaitu 10 tahun dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah, untuk mempermudah proses penuntutan di persidangan dan adanya kekhawatiran terhadap tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri. 

BACA JUGA:Waduh! Wakil Wali Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Saat ini, untuk alat berat beserta kuncinya yang diamankan dalam perkara ini dititipkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur di halaman Mapolsek Sabak Barat dengan pertimbangan tempat penyimpanan di gudang pemulihan aset Kejari Tanjab Timur tidak memadai dan alasan keamanan. 

Lebih lanjut Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni menyebutkan, terhadap DH, Kejari Tanjab Timur pada tanggal 5 Desember 2025 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka DH dari penyidik dengan nomor surat SPDP/77/XII/RES.5.6/2025/Reskrim. 

"Tim penuntut umum setelah tahap II akan menyusun Surat Dakwaan dan akan melimpahkan dalam waktu dekat perkara ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul menambahkan imbauan, kedepannya masyarakat diminta untuk memiliki legalitas resmi PP HKm KTH terlebih dahulu, sebelum diolah atau dipergunakan, agar tidak timbul lagi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dikemudian hari.

BACA JUGA:Jadi Kantor Cabang, WOM Finance Tanjab Barat Jangkau Layanan Lebih Luas ke Masyarakat

"Kasus yang sedang kita tangani ini bisa menjadi contoh, bahwasanya bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan PP HKm KTH, hendak harus memiliki legalitas resmi terlebih dahulu," pungkasnya.

Kategori :