Saat diinterogasi, RR mengaku kalau dia diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk mengambil pil ekstasi tersebut.
"Yang bersangkutan kini sudah diamankan di Polresta Jambi," kata Ipda Deddy, saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 10 Desember 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.