Indonesia Siapkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Senilai Rp10 Triliun Mulai 2026

Rabu 19-11-2025,07:15 WIB
Reporter : widya
Editor : widya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan nasional. 

Kebijakan ini menjadi langkah besar untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset produktif, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan.

Skema tersebut dipastikan berjalan setelah usulan pendanaan sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin 17 November 2025.

Pemerintah menargetkan implementasinya dimulai tahun 2026 melalui penyaluran anggaran KUR berbasis KI sebesar Rp10 triliun.

BACA JUGA:Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Dalam kerangka ini, pengajuan kredit dilakukan melalui proposal proyek yang didasarkan pada kekayaan intelektual. Perbankan bertugas menyalurkan kredit tersebut, dengan bunga ringan sebesar 2,4 persen per tahun.

Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan pembiayaan KUR berbasis KI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaksanaan program melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. 

Ia berharap para pemegang hak KI dapat memanfaatkan akses pembiayaan yang lebih luas melalui skema ini maupun fasilitas non-KUR yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Juta, Warga Paal Merah Ini Ditangkap Polsek Jelutung

Menurutnya, hambatan terbesar yang masih mengemuka adalah minimnya pendanaan untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama di kampus serta lembaga penelitian. Supratman menekankan pentingnya kesiapan seluruh ekosistem pembiayaan. 

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa "Jaminan pasarnya ada, regulasi hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi."

Dalam pelaksanaannya, lembaga valuator KI akan bertugas menilai nilai ekonomi dari proyek-proyek yang diajukan sebagai dasar penentuan plafon pembiayaan.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tol Cipali, 5 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Kategori :