Simak! Ini Cara Mudah Ikut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya

Jumat 07-11-2025,08:30 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:Dokter Ungkap Alasan Rasa Haus Belum Tentu Disebabkan Dehidrasi

Syarat agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus

Nah ada yang perlu diingat, tidak semua peserta bisa langsung menikmati penghapusan tunggakan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat khusus agar program ini tepat sasaran.

Berikut kriteria peserta yang dapat mengikuti pemutihan:

- Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.

- Peserta yang termasuk kategori miskin dan terdaftar dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTESN).

- Tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau dua tahun yang bisa dihapuskan.

BACA JUGA:Nelayan di Tanjab Timur Bakal Terima Bantuan Kapal Tangkap Ikan 10 GT

Artinya, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan, wajib memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar di DTESN dan memenuhi kriteria di atas.

Cara Daftar DTESN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan

Agar dapat menikmati penghapusan tunggakan, peserta harus terdaftar di DTESN terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor desa/kelurahan. Berikut panduannya:

1. Daftar DTESN secara online lewat aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.

- Isi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, RT/RW, nomor HP, dan email aktif.

BACA JUGA:Provinsi Sumbar Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kategori :