Simak! Ini Cara Mudah Ikut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya

Jumat 07-11-2025,08:30 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai verifikasi.

- Verifikasi akun melalui email dan login kembali ke aplikasi.

- Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.

- Lengkapi data keluarga, kondisi rumah, serta pilih jenis bantuan yang diajukan (misalnya PKH, BPNT, dan lainnya).

- Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial.

2. Daftar DTESN secara offline di kantor desa atau kelurahan

- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.

- Isi formulir pendaftaran DTESN dengan data lengkap dan benar.

- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan penerima.

Jika disetujui, data peserta akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota hingga diteruskan ke menteri sosial.

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Berlanjut

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan pemutihan, peserta perlu memastikan status kepesertaannya dan mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki. Ada beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dengan mudah:

1. Lewat aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN.

- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, buat akun baru dengan mengisi nama, NIK, dan tanggal lahir.

- Setelah masuk ke beranda, pilih menu “Info Iuran”.

Kategori :