JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik kalian yang punya tunggakan BPJS Kesehatan.
Pemerintah berencana meluncurkan program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan untuk seluruh warga tanpa terkendala masalah administrasi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa pemerintah akan menjalankan program ini untuk 23 juta peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ahli Hukum: Sidang MKD soal Sahroni dkk Hanya untuk Redam Kemarahan Publik
Pelaksanaannya direncanakan dimulai akhir tahun 2025, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif yang kini sudah mencapai 279,7 juta penerima manfaat.
Dilansir dari beritasatu.com, Cak Imin menegaskan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah peserta kategori bukan penerima upah (BPU), yakni mereka yang bekerja di sektor informal.
Pemerintah menilai kelompok ini paling rentan menghadapi kesulitan ekonomi yang berimbas pada keterlambatan pembayaran iuran.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari amanat Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Siapa Zohran Mamdani? Wali Kota Muslim Pertama dalam Sejarah Kota New York
Ia menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus mendaftar ulang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan agar bisa kembali menikmati manfaat layanan kesehatan secara penuh.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Tunggakan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan memiliki dua tujuan utama. Pertama, meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Kedua, memastikan bahwa seluruh warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala utang iuran yang menumpuk.
Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus kesenjangan layanan kesehatan akibat perbedaan kemampuan finansial masyarakat. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat miskin untuk kehilangan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).