"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema dan batas peminjaman terkait kebijakan pinjaman menggunakan APBN tersebut.