Pemda dan BUMD Boleh Pinjam Dana ke Pusat? Ini Kata Menkeu Purbaya

Kamis 30-10-2025,11:57 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema dan batas peminjaman terkait kebijakan pinjaman menggunakan APBN tersebut.

Kategori :