b9

Duh! Anak Buah Menteri Purbaya Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Duh! Anak Buah Menteri Purbaya Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak, terhadap 310 penunggak Pajak dengan tunggakan Rp119 miliar.

Dalam keterangan resmi DJP, pemblokiran rekening ini melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I dan dijalankan melalui dua bank di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025.

"Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah menerima surat teguran dan surat paksa," ujar keterangan resmi DJP seperti dikutip dari beritasatu.com pada Minggu tanggal 15 November 2025.

Masih dalam keterangan itu, langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. 

BACA JUGA:Simak! Ini Nama-nama Ketua DPD PAN se-Provinsi Jambi Terpilih Lewat Musda Serentak, Ada Kepala Derah

Pelaksanaan serentak dinilai lebih efisien, mempermudah koordinasi antar-KPP, dan mengurangi beban pengulangan komunikasi dengan pihak bank.

“Tindakan pemblokiran ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya dan terhindar dari penagihan aktif,” tulis keterangan tersebut.

Pemblokiran rekening ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan DJP.

Sesuai Pasal 29 dan 30 PMK, bank wajib menahan dana sebesar pajak terutang dan biaya penagihan bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran," tutup keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: