Ia menegaskan bahwa pembagian kuota pada tahun sebelumnya, yakni 2025, belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau tahun 2025 masa tunggunya bisa mencapai hingga 47 tahun, kini di tahun 2026 seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama, sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan membawa pemerataan dan kepastian bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.