Daftar Provinsi yang Mendapat Kuota Haji Reguler Paling Banyak dan Paling Sedikit 2026
Ilustrasi-Getty Images/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan jumlah kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis, total kuota haji yang diterima Indonesia mencapai 221.000 jemaah.
Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 17.680 kuota lainnya diperuntukkan bagi haji khusus.
Provinsi Jawa Timur (Jatim) tercatat sebagai daerah dengan kuota haji reguler terbanyak tahun 2026. Wilayah yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini memperoleh jatah 42.409 jemaah.
BACA JUGA:Simak! Ini 3 Prioritas Besar dari Presiden Prabowo untuk Polri, Termasuk Judi Online
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, disusul Jawa Barat di urutan ketiga dengan 29.643 jemaah.
Adapun dua provinsi lain yang masuk dalam daftar lima besar adalah Sulawesi Selatan dengan 9.670 jemaah dan Banten dengan 9.124 jemaah.
Sementara itu, terdapat lima provinsi dengan kuota haji reguler tersedikit pada tahun 2026. Sulawesi Utara menempati posisi terbawah dengan hanya 402 jemaah, diikuti oleh Papua Barat sebanyak 447 jemaah, dan Kalimantan Utara yang memperoleh 489 jemaah.
Dua provinsi lainnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 516 jemaah serta Maluku sebanyak 587 jemaah. Empat dari lima provinsi tersebut bahkan tidak mendapatkan jatah lebih dari 500 orang.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Mafia di Sistem Pemerintahan
Terkait pembagian kuota ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses distribusi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, sistem pembagian tersebut mengacu pada prinsip keadilan dan proporsionalitas, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota lebih besar.
“Pembagian kuota haji reguler tiap provinsi kami lakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini juga menyamaratakan masa tunggu haji reguler di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun, agar semua calon jemaah memiliki hak dan peluang yang setara.
Menurut Dahnil, penyamarataan masa tunggu ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan terukur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



