Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Penjelasan KPK
Simak jadwal kunjungan tahanan KPK saat Imlek 2026.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 tinggal menunggu waktu.
Penyidikan disebut telah memasuki fase akhir dan kini hanya menanti satu hal krusial: hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, secara substansi penyidikan tidak menemui kendala berarti.
Seluruh rangkaian pemeriksaan telah berjalan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi penting.
“Segera akan kami umumkan. Dari sisi penyidikan tidak ada hambatan, hanya menunggu koordinasi terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.
Tinggal Selangkah Menuju Tersangka
Fitroh mengungkapkan, KPK dan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung secara akuntabel.
Dengan kesepakatan tersebut, penetapan tersangka diyakini hanya menunggu laporan resmi BPK diserahkan ke penyidik.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Komunikasi dengan BPK berjalan baik dan nilai kerugian negara bisa dihitung secara pasti,” tegasnya.
BACA JUGA:Wajah Baru, Rasa Baru! Honda Brio 2026 Tampil Lebih Modern dan Sporty Siap Rebut Hati Anak Muda
Kasus ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Sebelumnya, KPK telah resmi menaikkan perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dicegah ke Luar Negeri, Rumah Digeledah
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah 3 nama penting untuk bepergian ke luar negeri, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




