SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang wanita muda berusia 20 tahun di Kabupaten Sarolangun, nekat melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.
Wanita muda berinisial RN (20) ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dalam kasus penipuan dengan modus arisan fiktif tersebut.
RN yang merupakan warga RT 04 Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun itu, dilaporkan oleh korbannya berinisial RR, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025. "Pelaku sudah kita amankan," kata dia.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Dilanggar, Israel Kembali Menyerang Gaza dan Menewaskan 9 Orang
Selidik punya selidik, rupanya korban tak hanya 1 orang. Dari hasil interogasi, RN ini sudah menipu 85 orang.
Laporan ini berawal saat istri RR dihubungi pelaku, yang menawarkan arisan seseorang dengan setoran sebanyak Rp500 per bulan dengan jumlah anggota 10 orang.
Dia dijanjikan akan menarik full Rp5 juta, meski arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan. Tergiur, istri pelapor pun menyetujuinya.
Tanggal 26 Juni 2025 pelaku datang ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran arisan tersebut. Hal ini dilakukan setiap tanggal 20.
Nah, pada tanggal 5 Agustus 2025, pelaku mengirim pesan lewat Facebook Messanger kepada istri pelapor, kembali menwarkan arisan yang lain.
BACA JUGA:Utang Negara Capai Rp 9.138 Triliun, Purbaya Imbau Tak Perlu Cemas
Alasannya sama, meneruskan punya orang. Tapi kali ini, dia harus membayar Rp700 ribu per bulan selama 4 bulan. Tapi kali ini, dia diminta membayar Rp1 juta sebagai pengganti uang orang yang berhenti arisan tersebut.
Karena ditawari bakal dapat full arisan sebesar Rp7 juta, tawaran ini pun kembali diiyakan oleh istri pelapor. Tanggal 25 Agustus 2025 pukul 16.00 Wib RR datang ke mengambill uang arisan mengambil uang arisan sebesar Rp700 ribu itu, dan seterusnya setiap tanggal 25.
Lalu pada tanggal 10 Oktober 2025, RR mengirim pesan kepada istri pelapor lagi, dan mengatakan ada orang yang ingin meminjam uang sebsar Rp1,5 juta dan akan dikembalikan kepada istri saya sebesar Rp.2.500.000 pada tanggal 15 Oktober, karena pada tanggal itu adalah jatuh tempo penarikan arisan.
Saat itu, istri pelapor mengingatkan bahwa jika pada tanggal 15 Oktober tidak dikembalikan maka akan dikenakan denda Rp100 ribu setiap harinya. RR pun menghubungi pelapor menceritakan kebutuhannya.
BACA JUGA:Perempuan di Bukittinggi yang Buang Bayi ke Jurang Kini Jadi Tersangka, Akui Lupa Wajah Sang Ayah