Saat itu, RR meminta agar dana tersebut dikirim ke akun DANA nya, dengan alasan orang yang ingin meminjam uang belum mengirim rekeningnya. Lalu pelapor pun mentransfer uang Rp1,5 juta itu pada RR.
Saat jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2025, RR tidak kunjung mengembalikan uang sebesar Rp2,5 juta itu. Istri pelapor pun menanyakan hal itu, dan RR berasalan sedang berada di Rumah Sakit Simpang Bukit.
Keesokan harinya, dia kembali bertanya dan dijawab pelaku bahwa dia belum pulang dari rumah sakit. Saat itu, RR mengatakan untuk mengitung saja dendanya.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi untuk menunda pembayaran dan tetap menghitung dendanya sehingga pembayarannya genap menjadi Rp3 juta, dengan alasan anaknya sedang sakit dan berobat di Medika.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Tanggal 19 Oktober 2025 kemudian pelaku mengatakan bahwa dia akan datang ke rumah pada tanggal 20 Oktober 2025 sekalian memberi arisan yang Rp5 juta dan membayar uang pinjaman.
Namun ditunggu-tunggu, RR tak datang. Pelapor dan istrinya pun mendatangi rumah pelaku. Di sana, pelaku mengaku sedang demam dan menungguu selama 2 hari.
Lagi-lagi, setelah ditunggu pelaku tak juga menepati janjinya. Saat itu pelaku minta waktu 1 hari lagi.
Pada tanggal 23 Oktober 2025, pelapor dan istrinya kembali datang ke rumah pelaku, tapi saat itu dia hanya bertemu dengan ibunya.
Pelapor dan istrinya pun menuju ke rumah kakak RR, sesuai jawaban ibunya. Saat bertemu RR, pelaku hanya diam. Yang buat kaget adalah, kakak ipar pelaku mengatakan bahwa uang ariasan itu tidak ada. Hanya iming-imingnya RR.
BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Akan Diumumkan Akhir Oktober, DPR Dorong Penurunan hingga Rp 2 Juta
Saat itu, kakak ipar pelaku mengatakan bahwa saat ini dia sedang mengajukan pinjaman bank dan setelah cair maka akan langsung dibayarkan. Nah saat kembali ke rumah RR, keduanya kaget.
Ternyata di sana sudah banyak orang berkumpul. "Ternyata mereka juga korban arisan pelaku," kata Kapolsek Singkut.
Pelaku juga berkata bahwa dia tidak tahu lagi soal masalah arisan dikarenakan sudah tidak ada jalan keluar lagi. Atas dasar itu lah, RR kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut langsung memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya melakukan cek TKP.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Prediksi IHSG Tembus 9.000 Akhir 2025, Capai 32.000 dalam 10 Tahun
Kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penipuan sedang berada di rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.