JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai menanggapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025, memasuki agenda pembacaan replik dari pihak jaksa. Nikita mengaku tidak terkejut dengan sikap JPU yang menolak seluruh poin pembelaannya.
"Enggak tahu, gue juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di replik," ujar Nikita Mirzani usai sidang.
"Ya kan replik memang begitu, kalau dari jaksa pasti menolak. Nanti saja tunggu duplik dari aku," tambahnya.
Nikita menilai beberapa bantahan jaksa terkesan mengada-ada dan tidak berdasar. Ia juga menanggapi penilaian jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki kapasitas untuk mengulas produk kecantikan atau skincare, yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus ini.
"Ya kalau orang review skincare itu kan enggak harus dokter. Yang penting dia tahu bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya atau enggak. Enggak harus seorang dokter," jelas Nikita.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu juga menyoroti pernyataan jaksa yang menudingnya terlalu banyak drama selama persidangan. Alih-alih tersinggung, Nikita justru melontarkan sindiran balik dengan gaya khasnya.
BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Pendirian SMA Garuda Unggulan dengan Target Lulusan ke Oxford
"Ya padahal aku yang artis, tapi mereka yang jago akting. Tapi tadi sister itu (jaksa) cantik dia, makeup-nya tebal banget," ceplosnya sambil tersenyum.
Tak hanya itu, Nikita juga mempertanyakan perubahan pasal dalam surat dakwaan yang menurutnya berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Memang diubah kan. Dari Polda kan 368, 27a ayat 1. Lah di dakwaan jadi 369, 27b ayat 2. Kan enggak ada yang pernah di BAP ayat-ayat itu," pungkas Nikita Mirzani.