Antipasi Pelangsir BBM Solar, Kendaraan Wajib Tunjukkan Barcode dan STNK

Senin 20-10-2025,18:57 WIB
Reporter : Widia
Editor : Risza S Bassar

Hasil rapat tersebut juga menetapkan bahwa teknis baru akan mulai diterapkan mulai besok, dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penerapan dan distribusi stiker.

“Secara umum sudah disepakati, dan mulai besok teknis baru akan dilaksanakan. Dinas Perhubungan akan bertanggung jawab terhadap penyaluran stiker,” pungkas Maulana.

Kategori :