Menanti Gaji ke-13 2026, Pensiunan PNS Bakal Terima Komponen Apa Saja?
Pemerintah diperkirakan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada Juni 2026-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah diperkirakan kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2026.
Kebijakan tahunan ini ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga daya beli para pensiunan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan tambahan.
Perkiraan Waktu Pencairan
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru, Ini Ringkasan Perubahannya untuk Pensiunan PNS
Hingga awal 2026, pemerintah memang belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan. Namun, jika mengacu pada pola penyaluran periode 2023–2025, gaji ke-13 biasanya dicairkan antara Juni hingga awal Juli.
Dengan demikian, pensiunan PNS dapat mulai bersiap dan memantau informasi resmi pemerintah menjelang pertengahan tahun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



