Antipasi Pelangsir BBM Solar, Kendaraan Wajib Tunjukkan Barcode dan STNK

Senin 20-10-2025,18:57 WIB
Reporter : Widia
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi akhirnya menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025.

Rapat koordinasi ini digelar, usai aksi protes yang dilakukan ratusan sopir truk pengangkut material di kawasan Tugu Keris Siginjai tadi siang, terkait pembatasan BBM solar subsidi.

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana tersebut juga dihadiri oleh para sopir truk pengangkut material, serta sejumlah pengusaha bus pariwisata.

“Hari ini kami mendapat aspirasi dari sopir roda enam yang mengangkut material bangunan, pasir, semen, kerikil, dan juga bus pariwisata. Jumlah bus pariwisata tidak lebih dari 30 unit, sementara yang lebih dari 500 unit adalah truk roda 6 pengangkut material,” kata Wali Kota Jambi Maulana.

BACA JUGA:Simak! Ini Nama-nama 14 Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Tebo Agus Rubiyanto

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tidak akan diubah, namun teknis pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan agar lebih adil dan efektif.

“Mereka meminta agar pembatasan jumlah tetap diakomodir. Surat edaran tidak berubah, hanya teknis pelaksanaan di lapangan yang akan disesuaikan,” jelas Maulana.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan stiker kendaraan sebagai tanda kendaraan berhak membeli BBM solar subsidi.

Para sopir sempat menolak penggunaan stiker karena khawatir adanya pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA:Kelakuan Sopir Pajero Berplat Dinas Palsu dan Strobo Menjadi Sorotan

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pencabutan sistem stiker justru akan membuka peluang bagi kendaraan dari luar daerah untuk kembali membeli solar subsidi di Kota Jambi.

“Saya bilang kalau ini dicabut, percuma. Artinya, akan masuk lagi mobil-mobil dari luar kota untuk mengambil kuota Kota Jambi. Kami ingin memastikan kuota solar kita benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan di Kota Jambi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi bus pariwisata untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu. Hanya bus berukuran sedang (medium) yang diizinkan mendapatkan stiker khusus, karena dianggap tidak menimbulkan kemacetan di dalam kota.

Selain pemasangan stiker, kendaraan juga diwajibkan untuk menunjukkan STNK di samping barcode. Ini dilakukan untuk menghindari para pelangsir.

BACA JUGA:Waduh! Viral Video Oknum Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Sebut Kata-kata Kasar ke Tukang Bangunan

Kategori :