Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura

Senin 06-10-2025,12:10 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Kategori :