Nah! Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka

Selasa 30-09-2025,18:06 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Dari awal proses penyelidikan kasus ini berlangsung setelah adanya limpahan dari Polda Jambi ke Polres Tanjab Timur, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur juga melakukan koordinasi dengan Dinas PMD, pihak Kecamatan dan juga yang berkaitan dengan jalan umum milik Pemkab Tanjab Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan.

"Karena perkara ini adalah laporan dari masyarakat, oleh karena itu kita harus memproses dengan tuntas dan bersikap objektif dalam penanganan perkara ini, sehingga masyarakat yang melaporkan perkara ini bisa mendapatkan kepastian hukum yang baik," tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menerangkan, awal munculnya perkara ini didasari adanya pemortalan jalan umum oleh tersangka yang sebelumnya melalui proses musyawarah, dengan tujuan untuk menjaga kualitas jalan.

BACA JUGA:Bikin Kaget! Segini Jauh Beda Pajak Motor Listrik dengan Motor Biasa

"Akan tetapi, karena jalan umum ini milik Pemkab Tanjab Timur, tentu untuk melakukan pemortalan itu harus mendapatkan izin yang dikeluarkan dari dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur," terangnya.

Karena yang dilakukan tersangka, yakni melakukan pemortalan jalan umum tersebut tanpa mendapatkan izin dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, yang juga sesuai dengan keterangan tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga para tersangka ini telah melanggar pasal 192 KUHP, yakni merintangi jalan umum tanpa izin resmi.

"Musyawarah yang dilakukan sebelumnya terkait pendirian portal. Tapi para tersangka yang bertanggungjawab atas hal ini tidak mengambil langkah yang tepat, dengan meminta izin yang harus dikeluarkan oleh dinas terkait dan juga Pemkab Tanjab Timur. Oleh karena itu keduanya ditetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.

Kategori :