Kemudian pada tanggal 21 Maret 2025, Ketua RT ini hadir untuk memenuhi panggilan selaku tersangka.
"Di tanggal 21 Maret 2025 itu kita juga sudah periksa menjadi tersangka. Lalu pada bulan Maret 2025, berkas perkara Ketua RT ini juga sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan untuk diteliti," kata dia.
"Insya Allah dengan komunikasi yang baik bersama pihak JPU, berkas perkara ini bisa cepat selesai dan P21, maka tersangka pertama akan kita limpahkan dalam jangka waktu secepatnya," jelasnya.
Kemudian, selama berjalannya proses penyidikan yang fokus di lakukan oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung oleh keterangan ahli, akhirnya pihak Satreskrim kembali menetapkan tersangka kedua.
BACA JUGA:Kelaparan Tersembunyi! Mengintai Anak Indonesia, Pakar Ingatkan Bahaya Kekurangan Mikronutrien
"Tersangka kedua yang sudah kita tetapkan ini merupakan Kepala Desa aktif, di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, berinisial Z," ujarnya.
Kades ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 08 September 2025. Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif.
"Pada tanggal 15 September 2025, Kades Sungai Toman berinisial Z ini juga memenuhi panggilan kita sebagai tersangka. Dan di tanggal 23 September 2025, berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
"Insya Allah dalam waktu yang secepatnya perkara ini sudah bisa P21, maka tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
BACA JUGA:Mau Otot Kuat? Perhatikan Asupan Makanan Selain Latihan di Gym
Sejauh ini kata dia, keduanya belum dilakukan penahanan.
Ini karena kedua tersangka ini bersikap kooperatif serta keduanya berstatus Kades dan RT yang masih aktif.
Mereka dibutuhkan dalam proses administrasi kemasyarakatan maupun urusan dilingkup pemerintah desa dan RT yang bersangkutan.
"Akan tetapi keduanya tetap menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor, sehingga perkara tetap berjalan dengan baik," ungkapnya.
Dirinya juga menuturkan, mengingat salah satu tersangka ini berstatus Kades aktif, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur tentunya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tanjab Timur berserta instansi terkait lainnya dalam penetapan tersangka tersebut.