Bikin Kaget! Segini Jauh Beda Pajak Motor Listrik dengan Motor Biasa
Motor listrik-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pajak kendaraan yang murah menjadi salah satu alasan utama mengapa motor listrik semakin populer di Indonesia.
Selain itu, biaya kepemilikan yang lebih rendah dan dukungan penuh dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan membuat masyarakat semakin tertarik beralih.
Masih banyak yang belum tahu, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen.
Dengan aturan ini, pemilik motor listrik hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu per tahun.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Tembus Rp2.234 Juta per Gram
Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Perbedaannya sangat mencolok jika dibandingkan dengan motor bensin berkapasitas kecil, seperti Honda BeAT, yang pajaknya berkisar Rp230-250 ribu.
Artinya, pajak motor listrik bisa hampir delapan kali lebih murah dibanding motor konvensional.
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG! BGN Nonaktifkan 56 SPPG
Selain pajaknya ringan, motor listrik juga unggul dari segi perawatan yang lebih hemat dan biaya pengisian daya yang jauh lebih murah dibanding bahan bakar minyak.
Ditambah lagi, penggunaan motor listrik membantu mengurangi polusi udara dan emisi karbon sehingga lebih ramah lingkungan.
Dengan sederet keuntungan tersebut, motor listrik kini menjadi pilihan menarik bagi banyak orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




