Polemik "Tot Tot Wuk Wuk" Hingga Dibekukan Polisi, Siapa Sebenarnya yang Boleh Pakai Sirine dan Strobo?

Senin 22-09-2025,10:22 WIB
Reporter : Bilqis Zehira
Editor : Bilqis Zehira

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan istilah "Tot Tot Wuk Wuk" ramai disebut di berbagai media sosial. Istilah ini merupakan ungkapan bernada sindiran untuk oknum yang sering menggunakan sirine dan rotator (strobo) di jalanan.

Banyak masyarakat yang merasa jengkel ketika sirine dan strobo digunakan secara sembarangan, terutama di jalanan yang sedang macet.

Merespons penolakan masyarakat yang semakin melonjak, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirine dan rotator (strobo).

Seiring dengan penolakan yang digaungkan masyarakat, timbul pula pertanyaan, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan sirine dan strobo di jalanan? Lantas situasi seperti apa yang mengharuskan penggunaan sirine dan strobo?

BACA JUGA:Video Viral Kejar-kejaran Sekelompok Remaja di Simpang Kawat, Ini Penjelasan Polsek Jelutung

Penggunaan sirine dan rotator digunakan untuk mengawal kendaraan prioritas di jalanan.  Berdasarkan pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat urutan prioritas kendaraan yang wajib didahulukan di jalanan.

(a) Kendaraan pemadam kebakaran

(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kapan PNS Dapat Kenaikan Gaji? Simak Rincian dan Persentasenya

Kemudian pada pasal selanjutnya, pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kategori :