Polemik "Tot Tot Wuk Wuk" Hingga Dibekukan Polisi, Siapa Sebenarnya yang Boleh Pakai Sirine dan Strobo?

Senin 22-09-2025,10:22 WIB
Reporter : Bilqis Zehira
Editor : Bilqis Zehira

Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. 

Berikut aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene.

(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kategori :