Ternyata Warna Lampu Sirine Ada Artinya Lho, Simak Yuk!
Ilustrasi strobo dan sirine. pixabay--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan penggunaan sirine dan rotator (strobo) menuai sorotan publik. Hal ini disebabkan karena penolakan masyarakat terkait penggunaan sirine dan strobo di jalanan.
Bentuk protes ini juga muncul dengan adanya sindiran melalui istilah "Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di media sosial. Banyak masyarakat yang merasa jengkel ketika sirine dan strobo digunakan secara sembarangan, terutama di jalanan yang sedang macet.
Oleh sebab itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirine dan rotator (strobo).
Sebagai pengguna jalan, pastinya kita sering menemukan sirine ataupun strobo. Jika dilihat lagi, ternyata terdapat tiga warna lampu berbeda yang digunakan saat menyalakan sirine. Penggunaan warna lampu ini memiliki simbol dan artinya sendiri, lho!
BACA JUGA:Video Viral Kejar-kejaran Sekelompok Remaja di Simpang Kawat, Ini Penjelasan Polsek Jelutung
Pada pasal 135 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Berikut aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene.
(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
BACA JUGA:Jimmy Kimmel Buat Saham Disney Anjlok! Kok Bisa?
Lebih kanjut, penggunaan sirine di jalan dikhususkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Penggunaan sirine dan rotator digunakan untuk mengawal kendaraan prioritas di jalanan. Berdasarkan pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat urutan prioritas kendaraan yang wajib didahulukan di jalanan.
(a) Kendaraan pemadam kebakaran
(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




