Deretan 16 Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Ijazah Termasuk

Selasa 16-09-2025,09:54 WIB
Reporter : Bilqis Zehira
Editor : Bilqis Zehira

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuan pada keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Menurut penjelasan Ketua KPU Afifuddin, beberapa dokumen yang dikecualikasn untuk publik tersebut berlaku dalam jangka 5 tahun.

"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025, dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Emil Audero Jadi Tembok Raksasa! 9 Penyela­matan Bawa Cremonese Imbangi Verona

Menurut Afif, keputusan KPU sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keputusan ini menuai sorotan publik, terutama dengan berkembangnya isu ijazah mantan Presiden Indonesia 2014-2024 Joko Widodo dan anaknya, Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi tanggapan berikut, ketua KPU membantah keterkaitan keputusan dengan kasus ijazah Jokowi yang sedang berkembang.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ucapnya.

BACA JUGA:Benarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari? Ini Penjelasannya

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kategori :